Perjanjian Gagal Diteken
JAKARTA - Kementerian Perhubungan belum menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC). Izin tersebut terganjal oleh belum ditandatanganinya perjanjian penyelenggaraan prasarana proyek itu antara Kementerian Perhubungan dan KCIC.
"Padahal rencananya hari ini (perjanjian penyelenggaraan) mau ditandatangani, tapi masih menunggu kesepakatan dari perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini