PUTUSAN KEBAKARAN HUTAN
PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi total materi gugatan atas PT Bumi Mekar Hijau. Mereka juga meminta tim kuasa hukum diganti.
Koordinator Kerja Litigasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Mualimin Pardi Dahlan, pesimistis banding bisa menang jika memakai materi lama. "Ajukan gugatan dengan konsep tanggung jawab mutla
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini