Jakarta Genjot Jenis Pajak Lain
JAKARTA - Realisasi pajak reklame pada 2015 turun drastis dari target. Dari target semula Rp 1,8 triliun, DKI Jakarta hanya bisa mengutip Rp 742 miliar pajak jenis tersebut.
Hal ini ditengarai terjadi akibat kebijakan larangan pemasangan iklan rokok yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Peraturan itu berlaku mulai 1 Januari 2015 lalu.
Kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini