Kasasi Sengketa Pilkada Bisa Rampung Satu Bulan
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan kasasi sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal menjadi prioritas hakim untuk segera diputuskan. Targetnya, kurang dari satu bulan pengajuan, kasasi tersebut akan diputuskan.
"Biasanya kurang dari satu bulan. Tapi, juga tidak ada ketentuan pasti karena semua tergantung hakim," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Komisi Pemilihan Umum mengajukan kasasi untuk pilkada Provinsi Kalimantan T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini