Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan Muhammad Riza Chalid bisa dipanggil paksa jika penegak hukum telah menetapkan status saksi bagi pengusaha minyak itu. Menurut dia, Riza selaku saksi bisa dipanggil paksa jika keterangannya dianggap menentukan hasil suatu penyidikan atau putusan hukum. "Jika misalnya kehadirannya bisa menentukan status seseorang, wajib dipaksa," kata Mudzakir, kepada Tempo, kemarin.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan Muhammad Riza Chalid bisa dipanggil paksa jika penegak hukum telah menetapkan status saksi bagi pengusaha minyak itu. Menurut dia, Riza selaku saksi bisa dipanggil paksa jika keterangannya dianggap menentukan hasil suatu penyidikan atau putusan hukum. "Jika misalnya kehadirannya bisa menentukan status seseorang, wajib dipaksa," kata Mudzakir, kepada Tempo, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.