Warga Pati Menang Gugatan Penolakan Pabrik Semen
SEMARANG — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang me - ngabulkan gugatan warga Pati, Jawa Tengah, atas surat Bupati Haryanto yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti di desa mereka, kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin Adi Budi Sulistyo, dengan anggota Ery Elvi Ritonga dan Wardoyo Wardana dalam sidang selama tujuh jam itu, mengabulkan seluruh gugatan mereka. Selain itu, surat izin lingkungan Bupati Pati yang terbit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini