Polri Berharap Kasus Bambang ke Pengadilan
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Sebab, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, itu tanggung jawab kejaksaan," kata Badrodin saat dihubungi kemarin.
Polisi menjadikan Bambang sebagai terdakwa karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini