maaf email atau password anda salah


Polri Berharap Kasus Bambang ke Pengadilan

"Bambang berani menyelesaikan masalahnya melalui meja hijau."

arsip tempo : 171462041588.

. tempo : 171462041588.

JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Sebab, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, itu tanggung jawab kejaksaan," kata Badrodin saat dihubungi kemarin.

Polisi menjadikan Bambang sebagai terdakwa karena

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan