Taksi Uber Resmi Dilarang Beroperasi
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memutuskan melarang taksi Uber beroperasi di wilayah Ibu Kota. Pemerintah mewajibkan Uber, sebagai perusahaan pemasaran berbasis aplikasi teknologi, memiliki badan hukum agar bisa beroperasi. Uber tak diizinkan beroperasi sampai pengurusan izinnya rampung. "Tahan diri dulu. Kalau masih beroperasi, kami tertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah seusai rapat bersama pihak Uber kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini