Polri Tetapkan Tujuh Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dugaan pembakar hutan, yakni PT BMH, PT RPP, PT RPS, PT LIH, PT GAP, PT NBA, dan PT ASP. "BMH, RPP, dan RPS di Sumatera Selatan, LIH dari Riau, serta GAP, NBA, dan ASP dari Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Suharsono, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dugaan pembakar hutan, yakni PT BMH, PT RPP, PT RPS, PT LIH, PT GAP, PT NBA, dan PT ASP. "BMH, RPP, dan RPS di Sumatera Selatan, LIH dari Riau, serta GAP, NBA, dan ASP dari Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Suharsono, di Jakarta, kemarin.
Suharsono mengatakan tersangka perseorangan mencapai 133 orang. Mereka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini