MUI Tegaskan Tak Ada Fatwa BPJS Haram
MAKASSAR - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengklarifikasi kabar bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Din menganggap polemik yang mencuat disebabkan oleh kesalahpahaman dalam mengartikan keputusan Forum Ijtima Ulama MUI. "Terjadi misunderstanding yang menjadi polemik liar. Setelah saya teliti, tidak ada kata 'haram' di dalamnya," kata Din Syamsuddin d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini