Korban Salah Tangkap Akan Gugat Polisi
JAKARTA - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, mengatakan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, berencana menggugat balik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Gugatan hendak dilayangkan karena polisi salah menangkap Dedi sehingga dia dipenjara. "Pekan depan baru ada keputusan kapan gugatan diajukan," kata Romy, kemarin.
JAKARTA - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, mengatakan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, berencana menggugat balik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Gugatan hendak dilayangkan karena polisi salah menangkap Dedi sehingga dia dipenjara. "Pekan depan baru ada keputusan kapan gugatan diajukan," kata Romy, kemarin.
Menurut Romy, tuduhan pembunuhan oleh Dedi terhadap sopir angkot itu tidak terbukti. Dedi, kata dia, sedang di rumah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini