Partogi Terancam Pasal Pidana Berlapis
JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menyatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, dan tiga tersangka lain kasus dwelling time bisa terjerat pasal pidana berlapis.
JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menyatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, dan tiga tersangka lain kasus dwelling time bisa terjerat pasal pidana berlapis.
Selain suap, kata Iqbal, ada kemungkinan mereka terseret pasal pencucian uang. "Ada satu tersangka yang terancam pasal pencucian uang," kata Iqbal, kemarin. Tapi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini