Suap Terjadi di Tahap Perizinan Awal
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dalam kaitan dengan kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.
Dia diperiksa untuk menjelaskan temuan uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4000 (Rp 39,4 juta) saat penggeledahan di kantornya, Selasa lalu. Hingga berita ini diturunkan, Partogi belum kel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini