Putusan Pengadilan Singapura tak Pengaruhi Banding
JAKARTA - Pengadilan Singapura, pada 16 Juli lalu, memutuskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta International School (JIS), tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap AL, murid mereka di JIS. Keputusan pengadilan Singapura ini diyakini tidak akan mempengaruhi putusan banding kasus dugaan pelecehan seksual yang digelar di Jakarta. "Putusan di Singapura tak mengikat di sini (Jakarta)," kata Humas Pengadilan Neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini