MA Minta Komisi Yudisial Diberangus
JAKARTA - Mahkamah Agung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Undang-Undang Dasar 1945. Caranya adalah dengan mengamendemen Konstitusi, yakni menghilangkan Pasal 24B yang menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial.
JAKARTA - Mahkamah Agung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Undang-Undang Dasar 1945. Caranya adalah dengan mengamendemen Konstitusi, yakni menghilangkan Pasal 24B yang menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial.
"Komisi Yudisial membatasi kekuasaan kehakiman," kata Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi, di kantornya, kemarin. Menurut Suwardi, Pasal 24B itu bertabrakan dengan Bab IX UUD ten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini