Margriet Jadi Tersangka Utama Pembunuh Angeline
DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh Angeline. Menurut Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline ini didasari tiga alat bukti.
Alat bukti itu adalah keterangan Agustinus Tae-yang juga tersangka kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu-otopsi jenazah Angeline, serta hasil pemeriksaan di tempat kejadian di rumah Margriet.
Dar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini