Margriet Bakal Dijerat Tiga Pasal Baru
DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali bakal menjerat Margriet Christina Megawe, 60 tahun, dengan tiga pasal baru dalam kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun. Hal itu dikemukakan pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah.
"Pasal-pasal baru itu mengarah kepada keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Angeline," kata Siti kepada wartawan selepas mendampingi saksi dalam pemeriksaan kasus penelantaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini