Hakim Dituding Abaikan Fakta
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Hakim tunggal Zuhairi menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah sesuai dengan prosedur. "Dalil pemohon tidak sesuai hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Zuhairi, membacakan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini