Novel Cabut Sementara Gugatan Penggeledahan
JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kemarin mencabut gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan kediamannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Polri. Pencabutan gugatan itu atas saran hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani permohonan tersebut, Dahmi Wirda.
JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kemarin mencabut gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan kediamannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Polri. Pencabutan gugatan itu atas saran hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani permohonan tersebut, Dahmi Wirda.
Menurut Dahmi, pencabutan ini harus dilakukan karena ada begitu banyak perbaikan atau koreksi pada dalil permohonan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini