Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Benjina
JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) di Benjina, Maluku. Kedua tersangka berasal dari PT Pusaka Benjina Resources (PBR). "Sangkaannya penganiayaan terhadap ABK dengan ancaman tujuh tahun," kata Badrodin di Kantor Presiden, kemarin.
JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) di Benjina, Maluku. Kedua tersangka berasal dari PT Pusaka Benjina Resources (PBR). "Sangkaannya penganiayaan terhadap ABK dengan ancaman tujuh tahun," kata Badrodin di Kantor Presiden, kemarin.
Badrodin mengatakan dugaan keterlibatan pemilik perusahaan itu masih diselidiki. Secara terpisah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini