Tak Ada Jokowi dalam Dakwaan Udar Pristono
JAKARTA - Tim penuntut Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Korupsi Jakarta kemarin, jaksa menjerat Udar dengan tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menerima gratifikasi, serta pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa dilakukan baik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini