Menteri Susi Minta Kapal Hai Fa Tak Keluar dari Indonesia
JAKARTA — Pemerintah akan menginvestigasi vonis Pengadilan Negeri Ambon kepada nakhoda kapal MV Hai Fa dalam kasus pencurian ikan yang dinilai terlalu ringan dan penuh kejanggalan. Selama proses investigasi itu, kapal berbendera Panama tersebut tak boleh keluar dari wilayah Indonesia.
JAKARTA — Pemerintah akan menginvestigasi vonis Pengadilan Negeri Ambon kepada nakhoda kapal MV Hai Fa dalam kasus pencurian ikan yang dinilai terlalu ringan dan penuh kejanggalan. Selama proses investigasi itu, kapal berbendera Panama tersebut tak boleh keluar dari wilayah Indonesia.
Hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. “Kami ca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini