Hakim di Purwokerto Tolak Gugatan
PURWOKERTO - Hakim tunggal Kristanto Sahat di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin menolak gugatan praperadilan oleh Mukti Ali, pedagang sapi di Banyumas. Kristanto menyebutkan penetapan tersangka bukan ranah praperadilan. Ini sangat berbeda dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Banyumas dalam kasus korupsi dana bantuan sosial penyelamatan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini