Menteri Susi Melunak
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melunak soal larangan transshipment atau alih muatan ikan di laut. Susi sebelumnya menutup izin investasi kapal bertonase besar dan melarang sama sekali transshipment. Larangan itu diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan Nomor 57 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan, Gelwyn Jusuf, mengatakan transshipment diperbolehkan dengan syarat. "Harus ada observer-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini