Dunia Maya Bakal Terkena Pajak Digital
JAKARTA - Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok payung hukum dan aturan penerapan pajak pada bisnis di dunia maya. Selama ini, dunia maya sulit dikenai pajak karena mayoritas kantor pusatnya berada di luar negeri. "Iklan produk dari perusahaan di Indonesia, tapi beriklannya di YouTube yang kantornya di Amerika. Kami jadi enggak bisa pungut pajaknya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini