Penyelidik KPK Patahkan Dalil Budi Gunawan
JAKARTA - Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba, mematahkan dalil gugatan praperadilan mengenai penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Pihak Budi Gunawan selama ini menganggap penetapan tersangka tanpa meminta keterangan resmi kliennya bertentangan dengan asas kepastian hukum.
JAKARTA - Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba, mematahkan dalil gugatan praperadilan mengenai penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Pihak Budi Gunawan selama ini menganggap penetapan tersangka tanpa meminta keterangan resmi kliennya bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Tim penyelidik, kata Iguh, sudah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menaikkan status Budi Gunawan dari penyelidikan ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini