PLN Diberi Kewenangan Pembelian Listrik
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melimpahkan kewenangan pembelian tenaga listrik kepada PT PLN. Kebijakan yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik ini dibuat untuk memenuhi target peningkatan kapasitas listrik sebesar 35 ribu megawatt (MW) pada 2019.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman, salah satu kewenangan yang dilimpahkan adalah dalam men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini