maaf email atau password anda salah


Presiden Berwenang Batalkan Pencalonan Budi Gunawan

Gugatan praperadilan dinilai cacat hukum.

arsip tempo : 171602412157.

Presiden Berwenang Batalkan Pencalonan Budi Gunawan. tempo : 171602412157.

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menganggap Presiden Joko Widodo berwenang membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengusulkan calon Kepala Polri baru ke Dewan Perwakilan Rakyat. Denny merujuk pada kewenangan seorang Presiden dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Masak, yang mengusulkan tidak bisa membatalkan?" kata Denny di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan