Presiden Berwenang Batalkan Pencalonan Budi Gunawan
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menganggap Presiden Joko Widodo berwenang membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengusulkan calon Kepala Polri baru ke Dewan Perwakilan Rakyat. Denny merujuk pada kewenangan seorang Presiden dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Masak, yang mengusulkan tidak bisa membatalkan?" kata Denny di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini