Penabrak Maut Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA - Pelaku tabrakan maut yang menewaskan empat orang, Christopher Daniel Sjarif, terancam dijerat pasal tambahan terkait dengan penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. "Sementara ini, kasus dominan menunjukkan pelaku di bawah pengaruh narkoba," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kemarin.
JAKARTA - Pelaku tabrakan maut yang menewaskan empat orang, Christopher Daniel Sjarif, terancam dijerat pasal tambahan terkait dengan penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. "Sementara ini, kasus dominan menunjukkan pelaku di bawah pengaruh narkoba," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, kemarin.
Dalam kasus tabra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini