Eksekusi Mati Tak Melanggar Konvensi
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan hukuman mati yang dijalankan pemerintah tidak melanggar konvensi internasional. "Masih menjadi hukum positif di Indonesia," kata Menteri Retno kepada Tempo, kemarin.
Pencabutan hak untuk hidup dalam konteks hukuman mati diatur dalam sistem pidana. Sepanjang diterapkan dan diatur dalam undang-undang, hukum internasional memperbolehkan hal tersebut. Kovenan Internasional Hak Si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini