6 Terpidana Mati Dieksekusi
CILACAP - Kejaksaan Agung dinihari tadi dijadwalkan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Para terpidana ini dieksekusi setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Eksekusi dilakukan serentak di kawasan Nirbaya, Nusa Kambangan, dan Boyolali, Jawa Tengah. "Pedoman kami eksekusi ini didasari penolakan grasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dihubungi kemarin.
Mereka yang menjalani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini