Berkas Perkara Tamam Dilimpahkan ke Pengadilan
BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri Bojonegoro kemarin melimpahkan berkas perkara Tamam Saifuddin ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009 itu menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 dan 2007 senilai Rp 13,2 miliar.
Pelimpahan berkas perkara Tamam, menurut catatan Tempo, tergolong lamban. Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada Maret 2009, setelah kasus korupsi it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini