Kilas
Laporkan Guru Bawa HP, Siswa Dihadiahi Rp 100 Ribu
KEDIRI -- Dinas Pendidikan Kota Kediri menjanjikan hadiah Rp 100 ribu kepada pelajar yang melaporkan guru yang membawa handphone (HP) saat mengajar di kelas. "Hal itu kami lakukan untuk menegakkan ketentuan tentang larangan penggunaan telepon seluler di sekolah," kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah dan Umum Heri Siswanto kemarin.
Menurut dia, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 421/3209/419.42/2009 tanggal 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini