Hakim Tolak Eksepsi Wahyuningsih
BOJONEGORO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin menolak eksepsi yang diajukan Wahyuningsih, 54 tahun, terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 dan 2007 senilai Rp 13,2 miliar. Sebab, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai sudah jelas.
Ketua majelis hakim Pudji Widodo mengatakan persidangan perkara Wahyuningsih, bekas Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, itu dapat dilanjutkan. Wahy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini