Pemerintah Kediri Desak Revisi Peraturan Galian C
KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kewenangan untuk menindak para penambang pasir di Sungai Brantas. "Kami di daerah tidak bisa leluasa menindak karena kewenangan yang terbatas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Mochammad Kosim kepada Tempo kemarin.
Kosim menjelaskan, khusus yang menyangkut masalah penambangan bahan galian C, termasuk eksplorasi pasir, kewenangan melakukan penindakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini