Pakar: Musyafak Tidak Bisa Dipecat
SURABAYA -- Pakar hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Emanuel Sujatmoko, mengatakan pemecatan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Musyafak Rouf, yang menjadi terdakwa kasus korupsi, dengan landasan Tata Tertib DPRD Surabaya tidak bisa dilakukan.
Ia meragukan keabsahan hukum atas Tata Tertib DPRD Surabaya lantaran hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang penerapannya. "Berarti harus menunggu un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini