Sukamto Hadi Cs Dituntut 1,5 Tahun
SURABAYA - Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Muhlas Udin, serta Kepala Dinas Pendapatan Purwito dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider lima bulan penjara dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut jaksa penuntut Arif Djatmiko, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa berpendapat bahwa unsur korupsi pada kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini