Perusahaan Tidak Diwajibkan Memberi THR
SURABAYA -- Meski Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan edaran yang meminta setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan, Dinas Tenaga Kerja mengaku tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja pada Lebaran ini.
"Tidak ada sanksi, baik administratif ataupun pidana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Indra Wiragana di kantor pemerintah J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini