PK Djoewito Mulai Disidangkan
JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menyidangkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito kemarin. Sidang itu hanya berlangsung 45 menit. Setelah memeriksa memori PK, hakim langsung mengajukan lima pertanyaan untuk Djoewito.
Dalam memori PK itu, Djoewito mengajukan dua bukti baru (novum), yakni berita acara rapat bertanggal 13 Oktober 2003 yang diadakan di pendapa Bupati Jember dan nota d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini