maaf email atau password anda salah


Beri Pungutan Sama dengan Penyalahgunaan Wewenang

arsip tempo : 171482391616.

. tempo : 171482391616.

SURABAYA - Guru besar emeritus tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Muchsan, berpendapat, DPRD tidak termasuk lembaga penunjang pendapatan pajak daerah. Karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan jatah dari hasil pungutan pajak tersebut. Pemberian jasa pungutan oleh wali kota kepada anggota Dewan, kata dia, sama dengan penyalahgunaan wewenang.

"Karena memberi fasilitas kepada orang yang tidak seharusnya menerima," kata m

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan