Beri Pungutan Sama dengan Penyalahgunaan Wewenang
SURABAYA - Guru besar emeritus tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Muchsan, berpendapat, DPRD tidak termasuk lembaga penunjang pendapatan pajak daerah. Karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan jatah dari hasil pungutan pajak tersebut. Pemberian jasa pungutan oleh wali kota kepada anggota Dewan, kata dia, sama dengan penyalahgunaan wewenang.
"Karena memberi fasilitas kepada orang yang tidak seharusnya menerima," kata m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini