SP3 Lapindo
Korban Lumpur Resah
SIDOARJO -- Korban lumpur Lapindo mengaku resah setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan pengusutan kasus pidana semburan lumpur. Menurut Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo, Sunarto, turunnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Jawa Timur membuat warga eks Desa Renokenongo saat ini resah dan ragu atas komitmen juru bayar Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya, untuk melunasi cicilan sisa ganti rugi 80 persen.
"Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini