Santri Pesantren Al Qodiri Dituntut Tiga Bulan
JEMBER - Syaiful Arif dan Khofid Eksan, dua orang santri Pondok Pesantren Al Qodiri ,Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, kemarin dituntut hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan yang sama dikenakan pada Ketua RT 01 Kelurahan Gebang, Shodik Muhammad Nur.
Jaksa penuntut umum, Awaludin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama terbukti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini