Kilas
Warga Cina Diancam Hukuman 15 Tahun
SURABAYA - Lin Guin Qing, penyelundup 8.790 butir pil berkandungan ketamin dan kofeina senilai Rp 2,89 miliar asal Cina, diancam hukuman 15 tahun penjara dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Jaksa penuntut, Ade Parebarga, menyatakan Lin dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1993 tentang Kedokteran.
Menurut Ade, pil yang mengandung ketamin dan kofeina tersebut tidak memenuhi syarat-syarat farmasi di Indo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini