Selundupkan Heroin
Warga Thailand Terancam Hukuman Mati
SIDOARJO -- Sidang penyelundupan dua kantong heroin kemarin digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam persidangan itu, Chanraem Suwansom, 27 tahun, perempuan warga negara Thailand, terancam hukuman mati.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni. Sidang kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, Chanraem Suwansom ditangkap petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bea-Cukai Band
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini