KASUS GRATIFIKASI
BPKP: Dewan Tak Berhak Terima Jasa Pungut
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 720 juta dengan terdakwa Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Muhlas Udin, dan Kepala Badan Keuangan Purwito di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin diwarnai perdebatan.
Perdebatan terjadi antara Setyo Basuki, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur; dan Syaiful Ma'arif, kuasa hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Setyo menyatakan dirinya d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini