Korupsi di DPRD Kota Probolinggo
Terjadi Karena Rekayasa Pertanggungjawaban Anggaran
PROBOLINGGO - Penyelewengan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 381 juta, semakin jelas. Di antaranya menyangkut alat transportasi yang digunakan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jembrana, Bali.
Penyelewengan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Miendwiati, pemilik biro perjalanan Gilang Wisata Perkasa, di Pengadilan Negeri Kota Proboling
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini