Aliran Dana ke DPRD Pasuruan Semakin Kuat
PASURUAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan mendapat aliran dana Rp 2,5 miliar dari Rp 74 miliar yang menjadi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Totok Setyo Susilo dan Indra Kusuma, dua mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Totok di Pengadilan Negeri Pasuruan kemarin, aliran dana ke lembaga wakil rakyat itu terungkap dari keterangan saksi Dugel Lenggon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini