Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka P2SEM
LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Hal ini menyusul telah ditingkatkannya status penanganan kasus korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua dari tiga tersangka itu adalah Jumanto dan Dwi. Djoko Hadi Sumarsono, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, kemarin mengatakan para tersangka ini berperan sebagai perantara pencairan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini