134 Perusahaan Belum Terapkan Upah Minimum
BATU - Sebanyak 134 atau 80 persen dari 167 perusahaan di Kota Batu belum melaksanakan ketentuan upah minimum 2009 sebesar Rp 879 ribu. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha pariwisata, terutama perhotelan.
Purtomo, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batu, meminta dinas terkait mendesak perusahaan-perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai dengan upah minimum.
"Seharusnya jangan hanya melakukan pemantauan, tapi juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini