Saksi Mengaku Hanya Sekali Terima Jasa Pungutan
SURABAYA - Ketua Komisi Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Ali Jacub mengaku baru menerima pengucuran dana jasa pungutan satu kali dari Pemerintah Kota Surabaya. Uang itu dicairkan dalam dua termin, masing-masing Rp 470 juta dan Rp 250 juta pada akhir 2007.
Untuk termin pertama, Ali memperoleh bagian Rp 10 juta, sedangkan pada termin kedua dapat Rp 7,5 juta.
"Baru sekali terima uang sudah diramaikan oleh ente (wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini